Bongkar Sindikat Internasional, Polda Metro Sita 7,2 Kg Sabu - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di tiga tempat. Jaringan yang dibongkar ini disinyalir merupakan sindikat internasional karena melibatkan warga negara Nigeria.
Dari hasil operasi itu polisi menyita sabu sebanyak 7,2 kilogram sabu dan 10.000 butir ekstasi. Sementara tersangka yang ditahan satu orang warga negara Nigeria dan enam orang warga negara Indonesia.
Agen Bandar Poker - Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Eko Daniyanto mengatakan penangkapan ini merupakan komitmen pihak kepolisian untuk memerangi narkoba. "Jadi kita berhasil menangkap di tiga TKP," kata Eko di Ditresnarkoba Mapolda Metro Jaya, Rabu (27/1/2016).
Bongkar Sindikat Internasional, Polda Metro Sita 7,2 Kg Sabu - Bet2Poker
Tempat pertama yakni Ruko Mutiara Taman Palem Cengkareng Jakarta Barat. Penangkapan dilakukan pada 14 Januari 2016.
"Ini berawal dari informasi masyarakat, kita tindaklanjuti melalui Subdit II, dari hasil itu telah dilakukan penyelidikan dan kita sita 6,3 kg sabu. Kita lakukan pengembangan dan kita tangkap di Semarang SS, SC, dan N yang merupakan warga negara Nigeria," kata Eko.
Operasi penangkapan kedua dilakukan pada 18 Januari 2016 di Kelurahan Bambu Apus Gang Swadaya Cipayung, Jakarta Timur. Penangkapan ini bermula dari informasi di call centre dan ditidaklanjuti.
"Kita tangkap SQ, modusnya melalui charger ponsel, dimasukkan dalam charger hape, via Bandara sangat luar biasa sehingga tidak tembus X-ray, kita amankan 820 gram sabu," tambah Eko.
Penangkapan ketiga dilakukan pada 19 Januari 2016 di Hotel Amaris, Jakarta Pusat. Dari hasil penangkapan disita 10.000 butir ekstasi dan sabu sebanyak 4,72 gram. Lalu ditangkap tiga tersangka warga negara Indonesia SK, SB dan JD.
Dari hasil operasi tersebut total barang bukti yang diamankan 7, 2 kilogram sabu, 10.000 butir ekstasi, jika dikonversi ke dalam rupiah senilai Rp17,4 miliar. "46.000 jiwa berhasil diselamatkan. Ketujuh tersangka akan dikenakan pidana penjara minimal lima tahun maksimal hukuman mati dengan denda minimal Rp5 miliar dan maksimal Rp10 miliar," pungkasnya.
Posted by :
0 comments:
Post a Comment