Wednesday, February 10, 2016

Agen Judi Poker - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengaku mendukung sikap Presiden Joko Widodo terkait penyelesaian kasus yang menjerat penyidik KPK, Novel Baswedan.

Agus Rahardjo: Novel Tetap di KPK - Bet2Poker

Agus menegaskan bahwa Novel akan tetap bertugas di KPK.

"KPK dukung Presiden, diselesaikan tanpa embel-embel, Novel tetap di KPK," kata Agus di gedung KPK Jakarta, Rabu (10/2/2016), seperti dikutip Antara.

Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati menyatakan bahwa Novel juga sudah menyatakan menolak penyelesaian kasusnya dengan cara barter. (baca: KPK Bantah Ada Upaya Singkirkan Novel Baswedan ke BUMN)

"Tidak ada menyingkirkan (Novel), sampai saat ini menjadi penyidik, soal penawaran ada, tapi masih dibicarakan. Novel juga kan sudah menyatakan penolakan," kata Yuyuk pada Selasa (10/2).

Dia juga mengatakan bahwa menurut aturan penghentian pegawai KPK antara lain dilakukan kalau ada pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai yang bersangkutan.

Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Johan Budi SP, sebelumnya menegaskan bahwa pemerintah ingin penyelesaian kasus Novel dilakukan sesuai koridor hukum.
Menurut Johan, tidak ada proses transaksional dalam upaya penyelesaian kasus yang ditangani Kejaksaan Agung tersebut. (baca: Jokowi Minta Kasus Novel Diselesaikan Tanpa Embel-embel)

"Tidak ada embel-embel apa pun, tidak menukar apa pun. Diselesaikan sesuai dengan koridor hukum," kata Johan.

Hal itu disampaikan Johan untuk menanggapi opsi yang dimunculkan pimpinan KPK terkait kasus Novel. (Baca: Kasusnya Dihentikan, Novel Baswedan Diberi Opsi Mengabdi di Luar KPK)

Penyidik KPK itu diberi opsi berhenti dari KPK dan berkarier di BUMN. Bahkan, Novel diberi kebebasan memilih BUMN tempatnya bekerja. (Baca: Novel Baswedan Disuruh Pimpinan KPK Pilih Sendiri BUMN yang Diinginkan)

Kejaksaan sudah menarik berkas dakwaan Novel yang sudah diserahkan ke pengadilan. Dengan demikian, perkara tersebut batal disidangkan.

Jaksa Agung HM Prasetyo memastikan bahwa pengkajian ulang berkas perkara Novel diutamakan atas dasar keadilan di masyarakat sekaligus kepentingan umum. (Baca: Kaji Ulang Kasus Novel, Kejaksaan Pakai Asas Keadilan dan Kepentingan Umum)

"Intinya, penegakan hukum bukan semata-mata demi hukum. Yang terpenting adalah rasa keadilan dan kepentingan umum. Itu yang menjadi pertimbangan," ujar Prasetyo.

Posted by : 


0 comments:

Post a Comment

Subscribe to RSS Feed Follow me on Twitter!